Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perikanan Natuna Hadi Suryanto mengatakan, wilayah tangkap atau jalur tangkapan ikan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen) Nomor 18 tahun 2021. Di dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan tiga zona tangkap.
Untuk jalur 1 meliputi wilayah tangkap kapal nelayan berukuran 0-5 GT, dengan jarak tangkap 0-4 ml dari garis pantai. Kemudian untuk jalur 2 meliputi perairan jalur tangkap 1 sampai dengan 12 mil laut.
“Jalur 2 dikhususkan untuk kapal berukuran 5 sampai 30 GT. Kapal-kapal ini, juga diperbolehkan untuk naik ke jalur 3 lewat bentuk perlindungan,” katanya.
Sedangkan untuk jalur 3 meliputi perairan di luar jalur penangkapan 1 dan 2. Jalur ini juga termasuk zona ekonomi eksklusif Indonesia. Untuk jalur ini, kapal-kapal yang diizinkan adalah kapal di atas 30 GT.
“Untuk kapal ukuran 30 GT ke atas tidak diperbolehkan untuk melakukan penangkapan di jalur 1 dan 2. Kapal ukuran 130 GT seharusnya di jalur tiga, sekitar 30 mil ke atas,” ujarnya. (*)