Satpolair Polres Natuna Tangkap Kapal Motor Sinar Samudra di Perairan Subi

Satpolair Polres Natuna Tangkap Kapal Motor Sinar Samudra di Perairan Subi
KM Sinar Samudra saat diamankan (Foto : Istimewa)

Natuna – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Natuna, Kepulauan Riau tangkap Kapal Motor (KM) Sinar Samudra 130 GT (Gross Tonnage) saat menangkap ikan di perairan Kecamatan Subi pada Jumat (18/02).

Kapal itu diamankan karena diduga melanggar aturan wilayah tangkapan ikan di bawah 30 mil garis pantai. Sebab, kapal ukaran itu dilarang menangkap ikan di perairan tersebut.

“Kapal itu melanggar aturan wilayah tangkap, di mana kapal dengan ukuran 130 GT dilarang untuk melakukan aktivitas penangkapan di sana,” Kasat Polair Polres Natuna, AKP Sandi Pratama di Natuna, Senin (21/02).

Ia menyampaikan KM Sinar Samudra beserta 16 awak kapal berasal dari Pulau Jawa. “Mereka kemari lagi persiapan mau kerja, sudah menyiapkan jaring, tinggal diturunkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini kapal beserta awaknya sudah diserahkan kepada pengawas sumberdaya perikanan dan kelautan (PSDKP) Natuna untuk ditindak lanjuti.

“Kapal berserta awaknya sudah kami limpahkan ke PSDKP,” katanya.

Baca juga: Sebanyak 32 Yacht akan Memeriahkan Sail to Natuna