Satpolair Polresta Barelang Ringkus Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Satpolair Polresta Barelang Ringkus Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto saat konfrensi pers (Foto: istimewa)

BATAM – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, meringkus pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial AN (29) yang merupakan seorang ibu rumah tangga di kediamannya yang beralamat di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula pada Rabu (24/08) kemarin. Saat itu, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang menerima laporan dari warga.

“Kita mendapat informasi bahwa ada beberapa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara illegal,” katanya, Jumat (26/08).

Akan tetapi, sebelum diberangkatkan, CPMI tersebut diminta untuk datang kerumah pelaku yang beralamat di Kampung Melayu. Selanjutnya tim melakukan pengecekan di tempat tersebut dan mendapati dua orang CPMI. Saat di interogasi, para CPMI tersebut rencananya akan berangkat melalui Pelabuhan Tikus.

“Selanjutnya tim membawa dua CPMI dan pelaku ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto melanjutkan, para CPMI itu berasal dari Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut pengakuan pelaku baru kali ini melakukan Tindak Pidana penempatan PMI Ilegal ini. “Untuk biaya keberangkatan ke Johor Malaysia, CPMI itu membayar Rp6,5 juta kepada pelaku,” katanya.

Kasat Polairud Polresta Barelang itu menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah dengan prosedur yang benar.

“Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggungjawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” tegasnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pengirim PMI Ilegal Ditangkap Polisi di Batam

Dari pembekukan itu, Satpolairid mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua buah paspor, satu tiket Feri, satu tiket pesawat Lion Air, satu tiket bus dan dua bukti transaksi.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp15 miliar. (*)