Satres Narkoba Polres Karimun Ungkap 52 Kasus Narkoba Sepanjang 2023

Polres Karimun
Pemusnahan narkoba jenis sabu di Polres Karimun beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Humas Polres Karimun)

KARIMUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengungkap sebanyak 52 kasus sepanjang tahun 2023. Dalam pengungkapannya terbanyak pada kasus narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan puluhan kasus di wilayah Kabupaten Karimun sebanyak 82 orang tersangka diamankan.

Sementara untuk barang buktinya, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 235,94 gram, 11.901,39 gram sabu dan 3.966 butir ekstasi.

“Sampai saat ini ada 52 kasus. Karena bulan masih berjalan, ini belum final,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Alfin Dwi Wahyudi, Sabtu 9 Desember 2023.

Jumlah pengungkapan kasus narkoba tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Di mana pada tahun 2022 perkara narkoba yang ditangani Polres Karimun sebanyak 65 kasus dengan 129 tersangka.

Untuk barang bukti yang diamankan pada tahun 2022 berupa ganja 30.994,08 gram, 34.635,89 gram sabu, dan 4.958,5 butir ekstasi. “Tahun lalu juga dominasi kasus sabu terbanyak,” katanya.

Alfin berharap peran aktif masyarakat untuk bekerjasama dalam menjaga Karimun dari narkoba. Menurutnya, permasalahan narkoba tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah masuknya narkoba di lingkungan ataupun keluarga.

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk dapat terus mendukung Polri dalam hal pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila ditemukan adanya hal-hal yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal.

“Tentunya upaya dalam pemberantasan harus diimbangi dengan pencegahan di lapangan. Bukan dari kita saja, melainkan masyarakat juga harus berperan aktif,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News