Satreskrim Polres Karimun Ringkus 3 Pencuri Kabel Tembaga Senilai Rp60 Juta

Satreskrim Polres Karimun
Satreskrim Polres Karimun saat merilis pengungkapan kasus pencurian kabel tembaga. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan di PT Karimun Granit (PT KG), Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus bermula saat Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KG mendapatkan laporan pencurian kabel tembaga dari petugas jaga, Ahad 3 Maret 2024.

“Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun,” kata Waka Polres Karimun, Kompol Herie Pramono, Rabu 6 Maret 2024.

Setelah melakukan penelusuran, Satreskrim Polres membekuk tiga tersangka dengan inisial AK (38), R (27) dan S (52). Untuk tersangka AK dan R merupakan karyawan di PT KG.

Herie menyebutkan para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali di bulan Februari 2024.

“Modusnya mereka membagi tugas. Ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan ada yang bertindak selaku pengambil kabel tembaga,” ujar Herie.

Baca juga: Karyawan Indomaret Gelapkan Uang Rp216 Juta Gegara Kencanduan Judi Slot

Kabel tembaga yang dicuri dibawa tersangka keluar dari kawasan perusahaan menggunakan sampan. Selanjutnya hasil curian dijual kepada seorang penampung atau penadah berinisial S.

Untuk barang bukti yang dicuri para tersangka diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 kilogram dengan harga penjualan Rp60.095.000.

Dari para tersangka, Satreskrim Polres Karimun ikut mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga warna coklat dengan panjang sekitar 6,6 meter, kabel tembaga warna biru dengan panjang lebih kurang 3,6 meter, satu gergaji besi, satu bungkus kabel tembaga warna kuning, satu bungkus kabel tembaga warna hitam, satu bungkus kabel tembaga warna biru, satu bungkus kabel tembaga warna merah, satu unit sepeda motor becak dan satu timbangan 100 kilogram.

Terhadap pelaku AK dan R disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” sambung Herie. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News