Karyawan Indomaret Gelapkan Uang Rp216 Juta Gegara Kencanduan Judi Slot

Karyawan Indomaret
Pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh seorang karyawan Indomaret di Kota Batam. (Foto: Dok. Polresta Barelang)

BATAM – Seorang karyawan Indomaret berinisial AK (24 tahun), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dibekuk jajaran Satreksrim Polresta Barelang lantaran menggelapkan uang perusahaan senilai Rp216 juta.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, aksi pelaku karena terdesak utang judi online.

“Pelaku merukapan sopir PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang bertugas menjemput uang tunai atau omzet dari beberapa toko Indomaret di Batam,” ujarnya, Rabu 6 Maret 2024.

Nugroho menjelaskan, aksi penggelapan tersebut bermula saat pelaku menjemput uang tunai hasil penjualan atau omzet dengan dalih kolektor sales dari enam toko Indomaret di Kota Batam pada Sabtu 17 Februari 2024.

Namun, uang tunai sebesar Rp216 juta yang telah diambil pelaku tak kunjung diserahkan kepada pihak perusahaan. Pelaku justru meninggalkan mobil yang digunakan untuk menjemput uang di kawasan Bengkong dan membawa kabur uang tunai tersebut.

Atasan pelaku berusaha menghubungi pelaku beberapa kali, namun telepon tersebut tak diangkat. Merasa curiga, atasan pelaku kemudian memeriksa boks penyimpanan uang di mobil yang ternyata telah terbuka.

“Setelah ditelusuri, rupanya yang di tempat penyimpanan uang dari 6 toko sudah hilang. Dugaannya dibawa kabur oleh pelaku,” kata Nugroho.

Pihak minimarket langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada 29 Februari 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AK mengaku menggunakan uang Rp216 juta itu untuk membayar utang judi online, berfoya-foya serta keperluan lainnya,” ucap Nugroho.

Baca juga: Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online, Simak 5 Langkah Berikut

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yakni enam unit brankas uang toko Indomaret, enam lembar resi penyetoran uang toko Indomaret, 1 unit handphone Samsung A34 5G warna hitam, satu unit handphone realme warna silver serta uang tunai sebesar Rp 11.500.000.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana terkait tindak pidana penggelapan dalam dalam jabatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Nugroho.n(*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News