Satu Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Bebas saat Perayaan Natal

Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Maman Herwaman. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akan bebas saat perayaan Natal 25 Desember 2022 nanti.

Seorang warga binaan tersebut, merupakan terpidana kasus pencurian. Ia mendapat remisi yang diajukan oleh pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berada di Kampung Banjar, Jalan Nusantara Km 18 Kijang, Bintan.

“Total warga binaan yang berhak mendapat remisi pada perayaan Natal tahun 2022, sebanyak 25 orang termasuk 1 orang yang akan bebas nanti,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman di Bintan, Selasa (20/12).

Jadi, kata Maman Herwaman, 24 warga binaan hanya mendapatkan pengurangan masa pidana kurungan penjara bervariasi.

Dari total 25 warga binaan, dua orang mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari. Sementara 15 orang lainnya, mendapat pengurangan masa pidana satu bulan.

Kemudian, 6 orang lagi mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan 15 hari dan satu orang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak 2 bulan.

Intinya, lanjut Maman, warga binaan beragama Kristen Protestan dan Katolik yang mendapat remisi Natal tahun 2022 karena berkelakuan baik selama 6 bulan saat berada di Lapas.

“Jumlah yang kita ajukan remisi kemarin itu sebanyak 28 orang,” terang dia.

Hanya saja, 3 orang tidak memenuhi syarat karena melakukan pelanggaran dan tata tertib dan sedang menjalani kurungan penggantio di lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Baca juga: Jelang Nataru, Waspada Copet dan Calo di Pelabuhan hingga Kapal Batam