IndexU-TV

Sekda Kepri Tegaskan Status Tersangka Hasan Tak Ganggu Kinerja Diskominfo

Hasan
Hasan saat di ruang penyidik Polres Bintan. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, memastikan bahwa penetapan Hasan sebagai tersangka tidak memengaruhi kinerja di lingkungan Pemprov Kepri, khususnya di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Hasan sendiri merupakan Kepala Diskominfo Kepri menyandang status tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Polres Bintan.

Adi menegaskan, meski Hasan saat ini berstatus sebagai tersangka, tetap menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kepri. Hal ini, menurut Adi, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian negara (ASN).

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Persidangannya pun belum selesai, jadi belum ada dasar untuk mencabut jabatannya,” ujar Adi di Tanjungpinang, Jumat kemarin.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam regulasi ASN, pejabat hanya wajib mundur apabila ada keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Selama belum ada putusan inkrah, seseorang tetap punya hak untuk menjalankan tugasnya. Dan sampai saat ini, kinerja Pak Hasan masih berjalan baik,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Tak Berani Copot Kadiskominfo Kepri, Cak Ta’in Duga Hasan Punya ‘Kartu As’

Adi pun menjelaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Hasan tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini. Penetapan tersangka dilakukan atas dugaan pelanggaran yang terjadi ketika Hasan menjabat Camat Bintan Timur.

“Status hukum itu muncul bukan saat beliau menjadi Kadiskominfo. Jadi tidak ada pelanggaran administratif dalam konteks jabatan yang sekarang,” katanya menutup. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version