TANJUNGPINANG – Sekretaris Dewan (Sekwan) Tanjungpinang, Muhammad Amin, diperiksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis 12 September 2024.
Diketahui Amin tiba di kantor Kejari Tanjungpinang naik mobil Toyota Camry pelat warna merah BP 16 Tsekira pukul 09.00 WIB. Kemudian selesai diperiksa dan meninggalkan kantor kejaksaan sekira pukul 13.40 WIB.
Amin diperiksa terkait kasus lanjutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023.
Amin diperiksa selaku Dewan Pengawas BPR Bestari Tanjungpinang waktu itu.
“Tidak ada masalah itu, tindak lanjut daripada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kemarin,” ujarnya.
Ia menyampaikan, datang dipanggil untuk memberikan informasi. “Intinya kita memberikan informasilah,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Arif 13 Tahun Penjara Perkara BPR Bestari Tanjungpinang
Sementara itu, Kasintel Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan ada pemeriksaan saksi terkait lanjutan perkara tindak pidana dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang.
“Tim Pidsus Kejari melakukan klarifikasi dan keterangan data, saat ini tim sedang bekerja,” ujar Senopati. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News