Sempat Kabur, Terduga Pelaku Persetubuhan Akhirnya Ditangkap

Pelaku Kembali Ditangkap
Pelaku saat dibawa menuju kantor polisi. (Foto: Dok Polsek Kundur)

KARIMUN – Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial YN (33 tahun) yang sempat kabur saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kundur akhirnya ditangkap kembali.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, YN tertangkap oleh personil gabungan Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Kundur, tiga hari setelah kabur, tepatnya Senin 27 Januari 2025 sekira pukul 17.15 WIB.

“Dia ditangkap tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi dan Kapolsek Kundur AKP Septimaris,” kata Robby, Selasa 28 Januari 2024.

YN tertangkap saat bersembunyi di semak belukar jalan A Latif, Gang Benteng, Desa Alai, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Setelah mengamankannya, Polisi membawa YN ke pelabuhan Alai dan kemudian menyeberang ke Pulau Kundur.

“Dia dibawa ke Polsek Kundur guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Robby.

Sebelumnya YN kabur pada Jumat 24 Januari 2025. Ia melarikan diri dengan tangan terborgol, ketika meminta izin ke toilet.

Baca juga: Tangan Terborgol, Terduga Pelaku Persetubuhan Kabur di Karimun

Saat melarikan diri YN belum berstatus tersangka ataupun tahanan. Ia kabur saat baru diamankan dan hendak dimintai keterangan.

Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua pacar YN yang tidak setuju dengan hubungan mereka. Laporan dibuat ke Polsek Kundur karena YN telah melakukan persetubuhan terhadap pacarnya.

Dugaan tindak persetubuhan YN terhadap pacarnya terjadi di Desa Alai, Kecamatan Ungar, pada tanggal 8 Januari 2025 lalu. Dalam kasus ini diduga YN dan pacarnya suka sama suka. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close