IndexU-TV

Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Encik Puan Perak Dapat Toleransi Jualan di Parkiran

Para pedagang sayur Blok A, diberikan toleransi untuk berjualan di area parkir Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang.
Para pedagang sayur Blok A, diberikan toleransi untuk berjualan di area parkir Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang. (Foto: Sanny E. Pangaribuan)

TANJUNGPINANG – Para pedagang sayur Blok A Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang, diberikan toleransi untuk berjualan di area parkir hingga satu bulan kedepan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang memberikan toleransi tersebut, lantaran para pedagang mengeluhkan kondisi pasar masih sepi pembeli.

Romauli (56) salah seorang pedagang menyampaikan bahwa dirinya pindahan dari lantai dua ke lantai dasar Blok A Pasar Encik Puan Perak tersebut. Karena kondisi penjualan di atas sepi dan tidak ada hasilnya sama sekali. Berbanding jauh, pendapatan ketika di kaki lima.

“Kami sudah sempat jualan di atas selama dua pekan, tapi itulah kenyataannya hasil yang kami dapatkan tidak cukup untuk kami makan sehari-hari,” keluh Romauli, kemarin.

Dikatakan Romauli, pembeli di pasar ini tidak mau naik ke atas, karena kebanyakan masyarakat yang berbelanja adalah orang tua yang sudah berumur.

“Apalagi harus menaiki tangga tidak akan sanggup mereka. Dari pada penat, mereka pilih membeli ke tempat lain,” ujarnya.

Selain itu, salah seorang pembeli Siti (44) mengatakan ketika berbelanja di Pasar Encik Puan Perak tersebut tidak lengkap. Karena itu, dirinya hanya membeli yang ada saja dan mencari ke pasar lainnya.

“Harapannya semoga kedepannya pemerintah bisa mengambil keputusan yang baik,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Respons Pedagang Berjualan di Parkiran Pasar Encik Puan Perak

Sementara itu, pengamanan masih dilakukan anggota Satpol PP Tanjungpinang. Kemanan ini dilakukan untuk mengawasi para pedagang yang berjualan di kaki lima untuk di arah ke pasar ini.

“Karena ada kebijakan boleh berjualan sementara di parkiran pasar, personel kami menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ungkap Herlina salah satu anggota Satpol PP Tanjungpinang, di Pasar Encik Puan Perak.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyebut pihaknya memberikan waktu satu bulan untuk pedagang berjualan di area parkiran Pasar Encik Puan Perak.

Langkah itu diambil Pemkot Tanjungpinang memberikan toleransi kepada pedagang berjualan di area parkiran pasar tersebut.

“Kita sudah buat perjanjian dengan pedagang untuk menempatkan area parkir berjualan selama satu bulan,” kata Zulhidayat.

Setelah satu bulan, kata dia, pedagang wajib kembali berjualan di lantai dua. Pasalnya, pedagang sudah diberikan fasilitas, seperti lapak untuk berjualan dagangannya.

“Mereka (pedagang) sudah pernah berjualan di lantai atas, sebelum pindah ke parkiran. Tapi, pembelinya tidak sesuai harapan,” sebut dia.

Pewarta: Sanny E. Pangaribuan

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version