BATAM – Aparat Polsek Bengkong menangkap seorang pria berinisial AS (20) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu panti asuhan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, pelaku merupakan guru mengaji di panti asuhan tersebut. Bahkan, pelaku juga telah mengajar di panti asuhan itu sejak 13 tahun silam.
“Awalnya korban dititipkan oleh orang tuanya dipanti asuhan untuk mengenyam pendidikan dan mengaji. Korban tinggal dipanti asuhan sejak tahun 2020,” kata Bob saat menggelar konferensi pers pada Kamis (30/6).
Bob menuturkan, pelaku melakukan perbuatan cabulnya sejak dua tahun lalu, saat korban masuk ke panti itu.
“Tahun 2021 pelaku mulai menyetubuhi korban dan perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku hingga terakhir tanggal 17 Juni 2022,” katanya.
Baca juga: Ngaku Polisi, Oknum TNI Ini Peras hingga Cabuli Wanita di Hotel
Perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban, saat sedang libur sekolah. Korban yang pulang ke rumah orang tuanya, bercerita tentang adanya peristiwa tersebut.
“Senin, 27 Juni 2022 orang tua korban membawa korban ke RS Embung Fatimah untuk memeriksa kemaluan korban, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwasannya keempat korban sudah dicabuli. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong” kata dia.
Dikatakan Bob, setelah menerima laporan itu, unit Reskrim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, korban berjumlah 10 orang anak yang masih di bawah umur, 4 orang di setubuhi dan 6 orang dilakukan pencabulan oleh pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan, kata dia, pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini dikarenakan terpengaruh video seksi di media sosial.
“Sudah berada di panti asuhan sejak umur 8 tahun, kurang lebih selama 15 tahun di besarkan di panti asuhan tersebut, dan di beri kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah,” tambahnya.
Baca juga: Diiming-imingi Uang Jajan Rp1.000 dan Nonton HP, Bocah 6 Tahun Dicabuli Tetangganya
Selama pelaku melakukan cabul dan menyetubuhi para korban dengan modus selalu memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8-11 tahun. Perlakuan berbeda dilakukan pelaku kepada anak berusia 11-17 tahun.
Pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolsek mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak yang akan dititipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan yang tidak lepas dari orang tua.
“Jangan sepenuhnya kita memberikan kepercayaan kepada panti asuhan sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab, orang tua mempunyai tanggung jawab walapun anaknya sudah di titip di panti asuhan,” imbaunya.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan di jerat dengan hukuman yang seberat beratnya,” pungkasnya.