Setubuhi Perempuan di Bawah Umur, Karyawan Pencucian Mobil Dibekuk Polisi

Polsek Bengkong
Polsek Bengkong membekuk seorang laki-laki berinisial ADD (28), salah satu karyawan pencucian mobil atau car wash di kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

BATAMPolsek Bengkong membekuk seorang laki-laki berinisial ADD (28), salah satu karyawan pencucian mobil atau car wash di kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pelaku dilaporkan dengan dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial N (17).

“Laporan ini dibuat oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya telah dinodai oleh terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya, Selasa (23/05).

Rizqy menjelaskan, kejadian berawal  saat korban berangkat dari rumah untuk bekerja di kawasan Golden Prawn, pada Kamis (18/05) lalu. Namun, bos korban menghubungi orang tua korban dan mengatakan bahwa korban tidak masuk bekerja.

Kemudian orang tua korban mencoba mencari tahu keberadaannya, tapi tidak membuahkan hasil. Sampai pada Sabtu (20/5), orang tua korban mencari informasi dari akun TikTok milik korban yang ada di handphone milik orang tuanya.

“Akhirnya keberadaan korban diketahui. Ia berada di car wash tempat tersangka bekerja dan mendatangi lokasi tersebut. Setelah mendapati anaknya ada di sana, orang tua korban membawa permasalahan ini ke Mapolsek Bengkong,” tambah Rizqy.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku telah dicabuli pelaku di lokasi car wash  tersebut.

“Orang tua korban tidak terima dan membuat laporan polisi, sehingga tersangka langsung kita amankan. Saat ini tersangka sudah berada di dalam ruang tahanan Polsek Bengkong,” terang Aris.

Sementara korban mau melakukan hubungan suami istri karena tersangka membujuk rayu dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap tindakannya hingga akhirnya korban terperdaya.

Baca juga: Polsek Bengkong Tangkap 2 Penadah Motor Curian

Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk melakukan visum. Saksi-saksi saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya juga menyita beberapa pakaian yang digunakan tersangka maupun belaku saat melakukan tindak pidana tersebut.

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam tindak pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News