Polsek Bengkong Tangkap 2 Penadah Motor Curian

Penandah Motor Curian
Dua penadah saat diamankan di Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

BATAMPolsek Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, menangkap dua orang penadah motor curian berinisial DCT (30) dan HM (29).

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka penadah yang membeli sepeda motor hasil curian. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Jumat (07/04).

Ia mengatakan, penangkapan tersangka itu bermula dari laporan polisi yang dibuat korban dengan lokasi kejadian di depan Rusunawa Mukakuning, Sei Beduk, pada Rabu (15/03) lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya membekuk kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Polisi mengamankan DCT beserta sepeda motor milik korban di sekitar alun-alun Kota Batam, sedangkan MR di sekitar Halte Panbil Mall.

Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris yang memimpin langsung penangkapan menambahkan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya sepeda motor hasil curian yang berada di sekitaran alun-alun Engku Putri.

Kemudian pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mendapati DCT berada di lokasi bersama sepeda motor tersebut.

“Setelah diamankan, kita lakukan pengembangan. Tersangka mengaku membeli sepeda motor itu dari HM, sehingga dilakukan pengembangan, dan HM berhasil diamankan di sekitaran halte Panbil Mall,” jelasnya.

Baca juga: Polsek Bengkong Temukan Motor Curian di Pelabuhan RoRo Punggur

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Meski HM mengaku juga membeli sepeda motor tersebut, namun terus didalami.

“Pengakuan HM, dia juga membeli sepeda motor. Namun kita akan terus dalami untuk memastikan lebih lanjut,” tambahnya.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dan terancam hukuman 4 tahun. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News