JAKARTA – Pemerintah tahun 2025 akan memungut pajak tambahan untuk kendaraan baru, yang disebut opsen pajak sebesar 66 persen.
Dalam penerapan opsen pajak nantinya, pemerintah akan menerbitkan modul tentang cara menghitungnya, dan lengkap dengan siapa yang memungut pajak tersebut.
Pemerintah menetapkan pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adapun mekanisme pemungutan opsen pajak diungkap dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Total ada tujuh komponen pajak, yang harus dibayar pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran belakang pada STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Dengan demikian masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan, akan dipungut pajak tambahan. Lalu bagaimana cara hitung-hitungannya?
Begini cara menghitung opsen pajak
Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen, yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta).
Dengan begitu, total nilai pajak kendaraan tersebut termasuk opsen yang harus dibayar pengguna menjadi Rp1,6 juta.
Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).
Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Cara hitung opsen pajak
Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta).
Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp1,6 juta.
Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).
Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Lantas untuk siapa opsen PKB dan BBNKB?
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama dengan pajak kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen pajak ini, dilakukan lewat bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah, dengan rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi, Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
Kemudian selanjutnya, penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja, penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).