Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna akan mewajibkan seluruh pegawai pemerintahan dan pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat beraktivitas di kantor mulai November mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah mengatakan, nantinya setiap staf dan warga yang berkunjung di kantor atau intansi wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
“Untuk kantor atau intansi kita akan gunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Hikmat, Jumat (01/10).
Baca juga: Oktober, Aplikasi PeduliLindungi Dapat Diakses di Aplikasi Lain
Ia menjelaskan, PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran COVID-19.
Aplikasi ini sambung Hikmat, membutuhkan partisipasi masyarakat sebab masyarakat diminta untuk selalu mengupdate atau memperbarui data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 nantinya dapat dilakukan.
“Untuk mempermudah kita melakukan screening dan tracing nantinya, termasuk untuk mengetahui status vaksinasi seseorang,” ungkapnya.
Dikatakan Hikmat, aplikasi ini juga sangat berguna bagi penggunanya sebab pengguna akan mendapatkan notifikasi (Pengingat) jika berada di keramaian atau berada di zona merah.
“Dapat dilihat jika daerah tersebut sudah terdata,” ujarnya.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi di Borobudur dan Prambanan Lancar
Ia menyebutkan, saat ini untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten Natuna masih belum maksimal. Oleh karena itu pihaknya masih mengatur strategi agar nantinya bisa lebih baik.
“Masih dalam tahap perencanaan, kita tidak bisa pastikan tanggalnya, kemungkinan bulan ini (Oktober 2021), ” tutur Hikmat.
Hikmat berharap, masyarakat semua yang direncanakan bisa berjalan dengan lancar, dan tak lupa ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membantu semua aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Yang belum divaksin silahkan ikuti vaksinasi, segera menginstal aplikasi PeduliLindungi sebab nantinya beberapa tempat akan dilakukan scan barcode,” tutupnya.