Siswa SDN 024 Galang Minta Bahlil Tak Gusur Sekolahnya

Bahlil
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia saat berbincang-bincang dengan siswa SDN 024 Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, mengunjungi SDN 024 Galang dan SMPN 22 Batam di Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (18/09).

Kehadiran Bahlil guna memastikan proses belajar mengajar di dua sekolah itu berjalan lancar pascabentrok di Jembatan IV Barelang beberapa waktu lalu.

“Persepi publik yang mengatakan di sini seram, buktinya semua baik semua. Alhamdulillah baik semua. Apa yang terjadi di masa lampau kita bisa perbaiki semualah,” kata Bahlil.

Dalam kunjunganya itu, seorang anak SD perempuan menghampiri Bahlil dan memintanya untuk tidak menggusur sekolahnya.

“Jangan gusur sekolah kami,” kata anak perempuan itu lalu menangis.

Bahlil pun menanggapi itu dengan mengatakan akan mempertimbangkan terkait masalah relokasi sekolah tersebut.

“Iya akan kita pertimbangan itu semua. Insaallah lah. Kita kan punya hati semua,” kata dia.

Baca juga: Khawatir Investasi Hilang, Alasan Pemerintah Kebut Relokasi Ribuan Warga Rempang

Baca juga: Hoaks Ustaz Abdul Somad Dipanggil Polisi Terkait Rempang

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi dua sekolah tersebut, Sabtu (16/09).

Komnas HAM menemukan banyak siswa di SMP Negeri 22 Batam dan SD Negeri 024 Galang yang terkena dampak gas air mata saat kericuhan, Kamis (07/09) lalu.

“Banyak siswa di SMP 22 dan SD 024 ini terkena dampak kerusuhan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian yang menimbulkan sedikit traumatik,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo.

Prabianto mengatakan, setelah mendapatkan penjelasan langsung dari kepala sekolah dan guru setempat. Pihaknya akan mendiskusikan dan membicarakan kepada pihak kepolisian terkait tindakan yang telah mereka lakukan.

“Apakah memang hal ini dibenarkan dan sesuai SOP Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Kami perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News