SPAI-FSPMI Karimun Minta Kenaikan UMK 15 Persen

Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar. (Foto: istimewa)

KARIMUN – Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menginginkan upah minimun kerja (UMK) 2024 naik sebesar 15 persen.

Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar mengatakan pertumbuhan ekonomi di daerah ataupun nasional terus membaik. Sementara tekanan hidup dan tekanan inflasi semakin tinggi.

Oleh karena itu Fajar meminta agar kondisi ekonomi dan angka inflasi yang cukup tinggi menjadi acuan pertimbangan untuk menaikan UMK.

“Kami mengharapkan setidaknya kenaikan 15 persen dari upah minimun sekarang,” kata Fajar, Selasa (26/09).

Baca juga: FSPMI Batam Tolak Pemotongan Gaji Buruh 25 Persen yang Diteken Menaker

Menurutnya penetapan upah minimum seharusnya mempertimbangkan variabel kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah dan tidak menggunakan PP nomor 36 maupun UU Omnibus Law sebagai pertimbangan.

Fajar mengumpamakan perbedaan kondisi ekonomi antara Kota Batam dan Kabupaten Karimun yang sangat jauh berbeda. Sementara kebutuhan di masyarakat di kedua kabupaten/kita itu tetap sama.

“Sudah seharusnya menggunakan pertimbangan yang lain dan lebih baik,” ujarnya.

Kemudian, hak dan kewajiban para pekerja atau karyawan juga menjadi atau merupakan hal penting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja masing-masing daerah.

“Kenaikan upah pekerja harus berdasar pada perhitungan yang rasional dan kontekstual terhadap biaya hidup layak para buruh di satu sisi dan daya tahan dunia usaha di sisi lain,” sebut dia.

Sebelumnya, UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019. Nilai UMK ini naik 7,3 persen dari Rp 3.348.765.