IndexU-TV

Spanduk OPD Peringatan Hari Jadi Kepri Jadi Sorotan, Ini Respons Bawaslu

Maryamah
Anggota Bawaslu Kepri Maryamah. (Foto:Dok/Ulasan Network)

BATAM – Spanduk peringatan Hari Jadi Kepulauan Riau (Kepri) ke-22 tahun oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Bahkan ramai diberitakan media lokal.

Merespons hal itu, anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, mengatakan  spanduk yang bertebaran menjelang Hari Jadi Kepri ke-22 tahun 2024 bukanlah alat peraga kampanye.

Pernyataan ini, ia sampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media yang menyampaikan bahwa Bawaslu Kepri tengah memantau spanduk yang bertebaran untuk memastikan tidak ada unsur politis didalamnya yang mengarah kepada netralitas ASN.

Apalagi menyeruak kabar dalam banyak spanduk yang dibuat oleh sejumlah OPD terkait ditemukan tidak menyertakan wajah Wakil Gubernur, Marlin Agustina yang diketahui kini suaminya, Muhammad Rudi yang juga Wali Kota Batam sedang bertarung melawan Ansar Ahmad (Gubernur Kepri) dalam perhelatan Pilkada 2024.

“Spanduk ucapan hari jadi itu murni milik pemerintah, dan Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menertibkannya. Kalau harus ditertibkan, kami tidak bisa, karena itu resmi punya pemerintah dan ada logonya,” katanya, Ahad 22 September 2024.

Saat ditanya mengenai absennya wajah Wakil Gubernur dalam spanduk, Maryamah menjelaskan bahwa dari sudut pandang peraturan pemilu, tidak ada masalah.

“Pertanyaannya kan kenapa hanya gubernur saja yang ada di spanduk, tidak ada wakilnya. Dari sisi kacamata peraturan pemilu, itu tidak masalah.” ujarnya.

Maryamah juga menegaskan bahwa selama tidak ada unsur ajakan atau kalimat-kalimat yang mengarahkan seseorang sebagai calon gubernur, Bawaslu tidak bisa mengambil tindakan.

“Kalau di spanduk itu ada unsur ajakan atau kalimat-kalimat yang mengarah bahwa gubernur ini sebagai calon, barulah kita bisa menilai apakah itu menyalahi aturan,” jelasnya.

Baca juga: Tak Dapat Kupon, Warga Ricuh saat Perayaan Hari Jadi Kepri ke-22 Tahun di Tanjungpinang

Terkait netralitas ASN, Maryamah menjelaskan bahwa Bawaslu tetap mencermati, meskipun tidak ada unsur yang menyalahi aturan pada spanduk tersebut.

“Netralitas ASN itu sudah ada aturannya. Bahkan sebelum masa kampanye pun, mulai dari deklarasi calon saja ASN sudah harus netral,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version