Spanduk Parpol, Bacaleg, hingga Capres Bertebaran di Pepohonan Batam

Spanduk Batam
Spanduk salah satu capres berada pinggir jalan di Kota Batam, Provinsi Kepri. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Spanduk partai politik (parpol), bakal calon legislatif (bacaleg), hingga calon presiden (capres) semakin banyak menghiasi dan bertebara di pepohonan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari pantauan Ulasan.co spanduk-spanduk tersebut terbentang di sejumlah ruas jalan. Bahkan beberapa di antaranya tertempel langsung di batang pohon. Semakin hari, jumlah spanduk atau poster itu pun semakin banyak.

Sejumlah spanduk juga terpasang di sepanjang pinggir Jalan Raja Ali Kelana, atau depan Mall Botania 2 menuju RS Elizabeth.

Merespons fenomena itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Antonius Itoloha Gaho mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu perihal sosialisasi di luar masa kampanye.

“Bawaslu sebelumnya sudah kami surati tanggal 11 Agustus,” ujarnya, Selasa (22/08).

Kendati demikian, pihaknya akan terus memasifkan sosialisasi tersebut. Selain itu, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal spanduk-spanduk yang mulai tersebar.

Misalnya saja pada Kesbangpol Batam dan Satpol PP Batam. Ia mengaku akan membahas sebaran-sebaran spanduk tersebut bersama sejumlah instansi tersebut.

“Akan kami coba tindaklanjuti sesuai regulasi yang ada. Seluruh spanduk termasuk yang ada di pepohonan,” ujarnya.

“Akan kami cek. Kemudian kita rapatkan dengan komisioner lainnya. Pasti kita koordinasi dengan instansi lainnya,” tambah Antonius.

Ia berharap, para peserta pemilu 2024 mendatang dapat patuh dan memperhatikan lokasi pemasangan alat peraga sosialisasi masing-masing.

Hal senada juga terucap dari Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari. Ia mengatakan, keberadaan spanduk itu memang menyalahi aturan.

“Saya sudah keliling, dan memang banyak sekali spanduk di area terbuka hijau, jalan, taman, beberapa spot yang memang dilarang,” katanya.

Ia menyayangkan pemasangan spanduk yang berisi informasi politik itu. Pasalnya, beberapa di antaranya berada di area yang terlarang, seperti di jalan yang harusnya bebas dari spanduk.

“Kalau mengganggu sudah pasti, karena ini terpasang di area yang harusnya bebas dari spanduk. Kami sangat menyayangkan. Kami berharap Bacaleg ini atau tim kampanye di daerah memperhatikan hal ini,” bebernya.

Baca juga: Spanduk Bacaleg Bertebaran, Ketua Bawaslu Bintan: Itu Bukan APK

Ia menegaskan untuk penertiban memang tugas dari Satpol PP Kota Batam. Namun begitu, ia khawatir akan muncul spekulasi tebang pilih terkait penertiban spanduk yang marak saat ini.

“Karena ada partai a, b, dan c. Nanti kami dituduh pilih-pilih dalam menertibkan. Kami juga menunggu ini, jika KPU dan Bawaslu memanggil kami untuk menertibkan spanduk ini, kami akan turun dan tindak langsung,” Iman menjelaskan.

Untuk itu, Iman berharap kesadaran dari pemilik spanduk juga bisa mengedukasi. Ketertiban umum harusnya dijaga bersama. Untuk pemasangan spanduk, reklame dan lainnya ini sudah ada titik-titiknya.

“Jangan sembarang pasang begitu. Ini kan mengganggu,” imbuhnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News