KARIMUN – Sopir Mitsubishi L300 yang menabrak pejalan kaki di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Kepri (Kepri), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Pada kecelakaan maut yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2024 itu, mobil boks yang dikemudikan IF menabrak seorang pria berusia 59 tahun di jalan Coastal Area.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri mengatakan, IF disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Sopirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bakri, Rabu 16 Oktober 2024.
Bakri menyebutkan pihaknya telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Sopirnya langsung kita amankan, sekarang sudah kita tetapkan jadi tersangka,” sambung Bakri.
Sementara dari kabar yang beredar, supir mobil boks maut itu bekerja di sebuah swalayan ternama di Kabupaten Karimun.
Baca juga: Mobil Boks Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Coastal Area Karimun
Kecelakaan tersebut terjadi ketika IF mengemudikan mobil box yang dari arah Hotel 21 menuju jembatan kuning.
Saat melaju di dekat tempat pembuangan sampah sementara di jalan lingkar Coastal Area, mobil menabrak korban yang sedang berjalan kaki.
Korban diketahui warga Teladan Jaya, RT 001/RW 004, Kelurahan Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Korban mengalami luka pada pelipis sebelah kanan, dan dilarikan ke RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun.
Sayangnya sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News