KARIMUN – Jumlah zakat yang terkumpul di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengalami penurunan lantaran tidak adanya kebijakan pemotongan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat.
Penurunan itu terjadi terutama pascapandemi COVID-19. Kini jumlah zakat yang terkumpul sekitar Rp2 miliar per tahun. Padahal sebelumnya, jumlah zakat yang terkumpul mencapai Rp5-6 miliar per tahun.
“Karena ASN menerima gaji mereka tanpa potongan zakat,” kata Ketua Baznas Karimun, Nasrial, Rabu (04/10).
Agar pengumpulan jumlah yang kembali seperti dulu, sebut Nasrial, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda Karimun.
Baca Juga: Kubah Masjid Al Falah Teluk Uma Karimun Diterjang Puting Beliung
Baznas berharap Pemda Karimun dapat menerbitkan Perbup tentang wajib zakat 2,5 persen terhadap ASN yang telah mencukupi nisab.
“Untuk Perbup itu belum keluar. Tapi secara garis besar sudah disetujui Kabag Hukum Provinsi Kepri,” sebut Nasrial.
Saat ini sumber pengumpulan zakat yang di Baznas Karimun berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya ialah karyawan perusahaan, masyarakat berpenghasilan lebih serta anggota Polres Karimun.
“Dari Polres Karimun, setiap bulan mereka memotong gaji personel. Disetorkan ke Baznas per enam bulan dengan jumlah sekitar Rp300 juta,” ujar Nasrial.
Baca Juga: Belasan Hektare Kebun Kelapa di Karimun Diserang Hama
Nasrial menyebut, seluruh zakat yang terkumpul dan pihaknya kelola dengan mengutamakan kepentingan umat.
“Karena zakat ini adalah hak fakir miskin tidak boleh kita tahan,” ucapnya.