Tanjungpinang – Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan menjemput paksa bagi pihak yang tidak mau memberikan keterangan saat penyelidikan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Panitia Angket akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai potensi ancaman dan upaya paksa yang dilakukan terhadap para pihak yang menolak memberi keterangan.
Ketua Panitia Hak Angket Tunjangan DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda menjelaskan, koordinasi dengan pihak kepolisian dibutuhkan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, meski sampai sekarang seluruh anggota panitia belum merasakan adanya ancaman dan upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Selain itu, menurut dia upaya paksa akan dilakukan oleh Panitia Hak Angket bila ada pihak yang terkait kasus tunjangan itu mengabaikan surat panggilan pertama dan kedua.
“Upaya paksa akan kami lakukan dengan melibatkan pihak kepolisian agar menghadirkan pihak terkait untuk memberikan keterangan,” ujarnya di Tanjungpinang, Jumat (26/11).
Momon perkirakan jumlah orang yang diperiksa panitia dalam kasus tunjangan TPP mencapai belasan orang. Dalam waktu dekat, panitia angket juga akan memeriksa Wali Kota Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah.
“Kami belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap wali kota dan wakil wali kota, namun waktunya sudah dekat, karena kami ingin dapat menyelesaikan tugas ini secara cepat,” katanya.
Baca Juga: Panitia Angket; Sekda dan Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang Sudah Diperiksa
Hingga saat ini, menurut dia sebanyak enam orang pejabat Pemkot Tanjungpinang sudah diperiksa, termasuk Sekda, Kabag Perekonomian, dan Kabag Hukum.
“Kami masih mendalami permasalahan. Saat ini yang diusut masih soal TPP tahun 2020, kemudian menyusul TPP 2019,” ucapnya. (*)