JAKARTA – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalsel.
KPK menduga Sahbirin Noor menerima suap Rp12,1 miliar dan US$ 500. Uang tersebut diduga fee dari sejumlah proyek infrastruktur yang dibangun di Provinsi Kalsel.
Sahbirin Noor yang merupakan paman dari pengusaha batu bara, Haji Isam itu ditetapkan menjadi tersangka, bersama dengan 6 orang lainnya dalam kasus yang sama.
Sementara Sahbirin hingga saat ini belum ditahan oleh KPK. Meski demikian, Lembaga antirasuah itu menyatakan, akan segera memanggil Sahbirin untuk diperiksa.
Namun ternyata Sahbirin berbalik melawan KPK, dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu 12 Oktober 2024, permohonan tersebut didaftarkan, Kamis 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun sidang perdana permohonan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan KPK akan digelar Senin 28 Oktober 2024.
“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” demikian informasi yang disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat 11 Oktober 2024.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.
KPK sebelunya menetapkan tersangka terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.