Tanggapi Gaji PTK Non ASN, Ansar: Saya Lebih Paham!

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad belum bisa memastikan gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN Kepri segera dibayarkan.

Menurutnya, proses pembayaran masih menunggu evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya tak bisa pastikan kapan, tapi ini tinggal menunggu evaluasi Kemendagri,” katanya di sela-sela acara di Hotel CK, Selasa (25/10).

Saat disinggung, banyaknya tenaga kependidikan yang mengeluh dan menggantungkan hidupnya dengan menjual barang dirumah, Ansar menyebut, dirinya lebih paham dengan kondisi para guru.

Pemimpin juga memiliki perasaan terhadap guru, yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan perihal gaji.

“Saya tahu, saya lebih paham dari awak kalau soal perasaan pemimpin. Tapi kita dibatasi aturan, bukan tak mau diurus,” tegasnya.

Baca juga: Gaji Guru Honor Nunggak, APBD Defisit, Ansar Melawat ke Turki

Pembayaran gaji PTK non ASN yang dijadwalkan, Selasa (4/10) lalu, ditunda Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung menyebutkan, penundaan pembayaran gaji PTK non ASN dikarenakan APBD perubahan tahun 2022 belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bahkan, sebelumnya Ansar Ahmad telah berupaya untuk meminta diskresi atau kelonggaran ke Kemendagri untuk pencairan gaji PTK non ASN.

Pasalnya, dua bulan gaji PTK non ASN yang sudah dianggarkan pada APBD Perubahan 2022 masih menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Bahkan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin mendorong Gubernur Kepri agar mendesak evaluasi APBD-P Kepri 2022 di Kemendagri demi membayar gaji untuk Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN.

Wahyudin mengatakan, Kemendagri harus segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kepri 2022. Dikarenakan, ada poin yang mendesak yakni untuk membayar tunggakan gaji PTK non ASN.

Baca juga: Gubernur Diminta Desak Evaluasi APBD-P untuk Cairkan Gaji PTK non ASN