Kadisdik Kepri: Gaji ke-13 PTK Non ASN Akan Dibayar Jelang Lebaran

Andi Agung
Kepala Disdik Kepri Andi Agung. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kadisdik Kepri), Andi Agung, menyampaikan gaji ke-13 Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN akan segera dibayarkan sebelum lebaran 2024.

Ia menyebut, pihaknya memastikan pembayaran gaji ke-13 PTK non ASN akan dibayarkan menjelang lebaran.

“Kalau sudah tertuang bahasa pembayaran gaji ke-13, maka pasti kami bayarkan karena itu hak mereka,” kata Andi, Rabu 20 Maret 2024.

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 bukan pembayaran THR. Namun, pembayaran tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pimpinan.

Baca juga: THR 2024 Honorer di Kepri Belum Jelas, Gubernur Ansar: Aturannya Dicek Dulu

Sebelumnya diberitakan, honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih menunggu kabar terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengatakan, jika ada aturan dan ketentuan untuk pemberian THR kepada Honorer PPPK, PTT dan THL, pasti akan disalurkan.

“Kami tanya dulu apakah sudah ada ketentuannya. Kami cek dulu ya. Kalau memang boleh kenapa tidak diberikan. Namun, semuanya tetap berlandaskan dasar hukum dulu,” kata Ansar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News