Tarif Parkir Baru Segera Berlaku di Batam, Naik 100 Persen

Parkir
Seorang pengendara membayar parkir di kawasan Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.(Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akan menerapkan tarif parkir baru mulai 1 Januari 2024 mendatang. Nantinya, tarif baru ini mengalami kenaikan 100 persen.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah menyebutkan, tarif parkir kendaraan roda dua naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp4.000.

“Setelah pengecekan oleh Kemendagri, aturan ini siap diterapkan. Mungkin bulan ini sudah selesai direvisi. Setelah itu baru kami tindak lanjuti di daerah,” ujarnya, Jumat 1 Desember 2023.

Dijelaskannya, tarif parkir baru ini telah melalui berbagai tahap pembahasan dan bertujuan untuk mendongkrak capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Berdasarkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam, tarif parkir tepi jalan umum naik 100 persen dari tarif yang berlaku saat ini. Karena melalui prosesnya yang cukup panjang, sehingga sempat tertunda dan baru bisa kita realisasikan tahun depan,” jelasnya.

Baca juga: Dishub Batam Berlakukan Sanksi Tegas bagi Kendaraan Parkir Liar di Pedestrian

Ia menambahkan, salah satu faktor dalam penyesuaian tarif parkir ini yaitu tarif parkir di Batam masih termasuk yang terendah di Indonesia. Meskipun mengalami kenaikan 100 persen dari tarif saat ini, Raja meyakini bahwa penyesuaian tarif parkir tersebut masih wajar.

“Dengan adanya penerapan tarif parkir baru ini tentu kami berharap semakin mengoptimalkan capaian pendapatan daerah,” harap Raja.

Sementara itu, dilansir dari laman siependa.batam.go.id, Jumat, 1 November 2023, realisasi pajak parkir Kota Batam tahun ini mencapai Rp9,7 miliar atau sebesar 34,74 persen dari target Rp28 miliar. Kemudian, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum baru tercapai Rp4,2 miliar atau sebesar 28,03 persen dari target Rp15 miliar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News