BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kini menerapkan sanksi tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir di pedestrian atuu jalur pejalan kaki di beberapa pusat keramaian.
Terutama, yakni kendaraan roda dua yang terparkir di area pedestrian di depan Mega Mall, Batam Centre.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan, pihaknya melakukan penindakan sebanyak dua kali sejak bulan September 2023.
“Kita sudah menindak lima kendaraan dalam tindakan pertama, dan yang kedua ada tujuh kendaraan” ujar Salim (11/10)
Selain memberikan teguran lisan, Dishub Batam juga memberlakukan sanksi berupa denda sebesar Rp175 ribu kepada pelanggar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Salim menegaskan, pihaknya akan terus memantau kendaraan di beberapa titik lokasi pusat keramaian untuk mencegah parkir di tempat terlarang.
“Kami akan terus melakukan patroli di beberapa titik keramaian seperti Mega Mall, One Batam Mall dan Grand Mall,” sebutnya.
Baca juga: Dishub Batam Bakal Terapkan Jam Parkir di Area Jalan Ruko Greenland
Salim juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk patuh pada peraturan dan rambu-rambu yang ada. Jika tempat tersebut dilarang untuk parkir, pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban wilayah.
“Kami berharap masyarakat, terutama pengendara di Batam, patuh pada peraturan yang berlaku. Jangan memarkirkan kendaraan di tempat yang terlarang,” katanya. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News