Teddy Minahasa Dikenakan Pasal Hukuman Mati dan Penjara 20 Tahun

Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Foto:net)

JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Jauharsa mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara untuk Teddy Minahasa dan tersangka lainnya.

Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka pengedaran narkoba, usai tertangkap mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram yang merupakan barang bukti penangkapan.

Narkoba jenis sabu itu, merupakan barang bukti tangkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi. Kemudian barang bukti 5 kg sabu diganti dengan tawas oleh Teddy Minahasa.

“Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat 5 kilo sabu dari Sumbar,” kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

“Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” tambah Mukti.

Mukti merincikan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga menyebutkan, kasus penangkapan Irjen Teddy Minahasa merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah anggota Polri diduga terlibat.

Baca juga: Ini kronologi Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Terkait Narkoba

Pihaknya pun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D. Polisi menemukan narkoba jenis sabu sebesar 2 kg dari lokasi tersebut.

“Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar,” ujar Mukti dikutip dari cnnindonesia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri usai mendapat arahan dari Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).

Listyo menyebutkan, bahwa Kepolisian RI siap mengerahkan segala daya dan upayanya, untuk kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

Listyo kembali mengingatkan dan menegaskan, bahwa siapa pun anggota dengan pangkat dan jabatan apa pun akan ditindak tegas jika terlibat dengan narkoba.

“Narkoba harus diberantas. Jika ada anggota Polri yang terlibat, tidak peduli jabatan dan pangkatnya akan kami tindak tegas. Ini komitmen Polri untuk bersih-bersih institusi Polri. Ini sudah sering saya sampaikan disetiap arahan,” ujarnya.

Baca juga: Dapat Arahan Presiden, Kapolri Siap Kembalikan Kepercayaan Masyarakat