Pekanbaru – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Riau tidak menggunakan surat keterangan domisili dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jalur zonasi guna menghindari kecurangan.
“Untuk tahun ini kita tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun, ada yang dikecualikan,” kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan tahun ini PPDB masih mengacu pada sistem zonasi, namun tidak lagi mengacu pada penggunaan surat keterangan domisili.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, lanjut dia, didapati sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya. Tempat tinggal sebenarnya jauh dari sekolah yang dituju.
“Oleh karena itu, sekarang ditiadakan. Surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang, karena terbakar atau akibat konflik sosial,” katanya.
Lebih lanjut, Ismardi mengatakan untuk mengantisipasi kecurangan terkait penggunaan KK atau surat keterangan domisili, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi domisili calon siswa, sehingga hasil akhir nanti tidak merugikan calon siswa lainnya yang berjarak jauh dari sekolah.
“Kami akan bekerja sama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi, tidak bisa main-main lagi,” pungkasnya.
Jadwal PPDB di Kota Pekanbaru berlangsung pada 5 hingga 11 Juli 2021 mendatang.
Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir