Tekong PMI Ilegal Ditangkap Polisi saat Hendak Berangkat ke Malaysia dari Meral Karimun

KARIMUN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang tekong atau nakhoda speedboat pancung berinisial I alias A yang hendak memberangkatkan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Kamis 18 April 2024 dini hari.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat mengekspos pengungkapan kasus tersebut mengatakan lima dari enam orang PMI berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu asal Karimun.

“Korban asal Lombok berinisial S, T, R AH dan Z, dan asal Karimun berinisial A. Semuanya laki-laki. Keenam korban kini sudah diamankan di shelter Dinas Sosial dan lusa akan dipulangkan ke daerah asalnya,” papar Fadli, Senin 22 April 2024.

Dijelaskan Fadli, para korban awalnya berkomunikasi dengan seorang tersangka lain berinisial W asal Selat Panjang yang masih berstatus DPO.

Tersangka DPO W menjemput para korban ke Batam, kemudian dibawa ke Karimun dan diperkenalkan dengan I.

“Dari masing-masing korban W mendapatkan uang sebesar Rp7 juta. Tersangka DPO W kemudian menyerahkan uang Rp4 juta kepada I untuk setiap orangnya,” sambung Fadli.

Sementara Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Parlin menerangkan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait keberangkatan PMI Ilegal, Rabu 17 April 2024 siang.

Setelah melakukan penyelidikan, Satpolairud Polres Karimun mengamankan I di Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kamis dini hari.

“Pada saat akan diberangkatkan, personel Polairud melakukan penangkapan terhadap tersangka I dan enam PMI ilegal. Kemudian mereka dibawa ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Parlin.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka I mengaku telah empat kali mengangkut PMI ilegal ke Malaysia. Sementara para korban tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kemudian tersangka I juga mengaku, ongkos yang diterimanya dari para PMI bervariasi. Bahkan ada yang tidak membayar.

“Berangkatnya ada yang dari Meral. Ongkosnya macam-macam. Ada juga yang tidak bayar,” ungkap I yang merupakan warga Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.