Tekong TKI Pengangkut PMI Ilegal Terindikasi Bawa Narkoba

Danlanal TBK
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Tekong speed boat yang diamankan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Karimun (Lanal TBK) karena kasus PMI ilegal Senin 24 Juni 2024, terindikasi membawa narkoba.

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan hal tersebut berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat serta pengakuan dari tekong speed boat berinisial S.

“Ada pengakuan dari mereka (S) dan informasi dari masyarakat. Mereka membawa PMI dan barang terlarang lainnya, seperti narkotika,” kata Anro, Kamis 27 Juni 2024.

Namun saat melakukan pemeriksaan, anggota F1QR Lanal TBK tidak menemukan adanya narkotika ataupun barang terlarang lain.

Anro menyebutkan pihaknya masih melakukan penyisiran untuk mencari barang terlarang tersebut.

“Awalnya ada kecurigaan barang terlarang. Barang bukti tidak ditemukan, sehingga untuk penuntutan proses hukum lebih lanjut itu fokus pada hal keimigrasian,” ujar Anro.

Meskipun tidak ditemukan adanya barang terlarang, Anro menegaskan jika hal tersebut menjadi peringatan mengenai ancaman penyelundupan narkoba masih marak terjadi.

“Menjadi kewaspadaan kita semua. Untuk mengawasi perbatasan Indonesia dan Malaysia,” sebut Anro.

Penangkapan bermula dari adanya speed boat yang terdeteksi dari Kukup Malaysia menuju Pulau Karimun Anak pada Senin 24 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Lanal TBK Amankan 4 Orang Terkait PMI Ilegal

Selanjutnya anggota Pos TNI AL Takong Iyu melakukan pengejaran dan menghentikannya pada koordinat 1°.10′.009″ N – 103° 24′ 377 “T,”.

Prajurit TNI AL mengamankan empat orang. Dua diantaranya PMI ilegal berinisial DD (32) warga Bida Asri Kelurahan Baloi Batam dan RS (25) warga Teluk Uma Kabupaten Karimun.

Kemudian tekong speed boat berinisial S (34) dan pembantu tekong berinisial Z (22). Kedua awak speed boat merupakan warga Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News