Tepis Isu Razia Barang Impor, Disperindag dan Komisi II DPRD Kepri Tinjau Pedagang BCS Mall

BCS Mall
Disperindag Kepri bersama Komisi II DPRD Kepri sedang berdiskusi dengan salah satu pedagang di BCS Mall (Pewarta: Randi Rizky K)

BATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Riau (Disperindag Kepri) bersama Komisi II DPRD Kepri dan didampingi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meninjau langsung aktivitas pedagang di BCS Mall, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu 24 Juli 2024.

Peninjauan ini dilakukan karena merebaknya isu razia terhadap pedagang barang impor di daerah tersebut.

Sebelumnya sejumlah pedagang, khususnya di BCS Mall sempat menutup kios tempat mereka berdagang karena mendapat kabar razia barang impor.

Kepala Disperindag Kepri, Aries Fhariandi, mengatakan kehadiran mereka untuk meninjau situasi perniagaan di sana. Kegiatan tersebut juga ditujukan untuk menepis isu razia barang impor yang akhir-akhir ini meresahkan pedagang.

“Justru kami hadir untuk memberikan dukungan kepada pedagang, apalagi kabarnya akibat isu tersebut perdagangan di sini terpengaruh,” ucapnya.

Ia tidak menampik saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di 11 instansi lintas sektoral.

Diketahui, Pembentukan tersebut tertuang dalam Kepmendag Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember 2024.

“Namun, hingga saat ini kami belum mendapat instruksi dari kementerian terkait tunjuk laksana langkah seperti apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Yang jelas kata dia, pembentukan satgas ini ditujukan untuk menyasar importir dan distributor barang impor ilegal yang terdiri dari tujuh produk, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

“Satgas menargetkan para importir dan distributor besar barang impor ilegal, jadi kalau barangnya legal jangan khawatir tidak masalah, ujarnya.

Terkait status Batam sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ), ia meyakini kementerian pasti sudah memahaminya dan tidak akan mempengaruhi impor legal di Batam asalkan importir menjalankan ketentuan yang berlaku.

Menimpali hal itu, Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky mengatakan, sebagai daerah bebas pajak karena status FTZ, bukan berarti keamanan barang impor diabaikan. Hal ini perlu diperhatikan pengusaha supaya tidak membahayakan ‘user’ atau pengguna barang.

“Di Batam memang fasilitasnya pembebasan pajak, namun bukan berarti safety-nya tidak diperhatikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua menjelaskan,  fokus Satgas Barang Impor Ilegal adalah para importir dan distributor. Ia pun berharap dalam pelaksanaan nantinya satgas berkomitmen menjalankan tugasnya dan tidak menyasar pedagang kecil.

“Ini yang harus menjadi perhatian 11 instansi yang terkait tadi,” ujarnya.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Penyelundupan Barang Bekas Impor

Masih di kesempatan yang sama, salah satu karyawan toko sepatu impor, Vera mengaku sempat khawatir dengan isu yang merebak. Ia pun sempat ketakutan jika barang yang tokonya jual, disita oleh pihak terkait.

Namun, ia mengaku tidak tahu dari mana isu itu berasal. Menurutnya, beberapa pedagang sempat mendengar ada razia di Nagoya, karena khawatir, sejumlah pedagang di BCS pun sempat menutup kiosnya.

“Pedagang di sini sempat tutup, tapi, sebentar saja pada Selasa kemarin,” pungkasnya.

Omzetnya pun sempat turun hingga 75 persen akibat isu yang tidak jelas asal-usulnya itu. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News