IndexU-TV

Terbukti Langgar Netralitas ASN, Oknum Lurah Sei Pelunggut Batam Dilaporkan Bawaslu ke BKN

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menyatakan oknum Lurah Sei Pelunggut berinisal RA, resmi terbukti melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 Kota Batam.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho mengatakan, RA terbukti memobilisasi kader posyandu untuk mendukung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI).

“Terkait laporan terhadap Lurah Sei Pelunggut sudah kita plenokan kemarin. Keputusannya, kami merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Antonius Itoloha Gaho, Senin 7 Oktober 2024.

Antonius menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi dan akan dikirim ke BKN terkait pelanggaran kode etik tersebut.

Baca juga: Ini Klarifikasi Bawaslu Batam Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Camat Batu Ampar

“Hari ini akan kita laporkan dan kita register ke akunnya BKN,” ucapnya.

Ditanyakan lebih lanjut soal sanksi yang diberikan oleh Bawaslu, Antonius menyebut hal itu bukan merupakan kewenangan pihaknya.

Ia menekankan, bahwa dalam kasus netralitas ASN, Bawaslu hanya membuktikan laporan dugaan pelanggaran yang diterima.

“Kita finish di rekomendasi saja. Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksinya akan diberikan oleh instansi terkait (BKN), jadi bukan domain Bawaslu untuk memberikan sanksi,” terangnya.

Sebelumnya, oknum Lurah Sei Pelunggut berinisial RA dilaporkan ke Bawaslu Kota Batam terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Laporan itu dilayangkan pelapor atas nama Sulhan dengan disertai bukti berupa rekaman suara kegiatan pertemuan berdurasi 7 menit 9 detik yang dilaksanakan pada Sabtu 14 September 2024 lalu.

Exit mobile version