Terbukti Selingkuh dan Berzina, Oknum Jaksa KPK Dikembalikan ke Kejagung

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara/HO-KPK

JAKARTA – Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DWLS yang ketahuan selingkuh dengan seorang wanita yang merupakan rekan kerjanya di lembaga antirasuah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

DWLS dikembalikan ke Kejagung setelah Dewan Pengawas (Dewas) memutusnya bersalah karena melanggar kode etik pegawai KPK.

“Yang bersangkutan telah kembali bertugas ke Kejaksaan Agung setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip Okezone.com, Rabu (6/4).

Baca juga: KPK Periksa Bupati Karimun Kasus Dugaan Korupsi DAK 2018

Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK, berinisial SK dan DWLS, karena keduanya terbukti berselingkuh.

Berdasarkan salinan putusan tersebut, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DWLS adalah seorang JPU.

Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi, yang merupakan suami sah SK.

Suami sah SK melaporkan SK dan DWLS atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.

SK dan DWLS dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Milik Mantan Gubernur Sulawesi Selatan

Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK.

Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).

Dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.