Tanjungpinang – Terdakwa kasus pengguna narkotika Wira Andriansyah dan Kwang Hang divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Bungaran Pakpahan dalam sidang putusan, Senin (22/11).
Ia menegaskan, terdakwa Wira Andriansyah dan Kwang Hang terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan begitu keduanya divonis setidaknya dua tahun penjara.
“Dengan ini menghukum terdakwa Wira Andriansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Kwang Hang dihukum 2 tahun penjara,” ujar Senin (22/11).
Baca juga: Pakar Hukum Dukung Jaksa Agung Terapkan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait mengajukan banding atau tidak.
“Iya yang mulia kami pikir-pikir,” ujar terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1).
Keduanya dituntut penjara masing-masing selama 4 tahun, dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan serta meminta terdakwa agar tetap ditaha.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa telah melakukan percobaan melakukan tindak pidana untuk mengguna narkotika golongan 1, di Jalan Bakar Batu, Tanjungpinang, Kepri, pada Kamis (1/4) lalu.