Tersangka Buronan Korupsi Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Tim Tabur

Tersangka Buronan Korupsi Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Tim Tabur
Tersangka BS saat diperiksa penyidik setelah ditangkap (Foto: istimewa)

Jakarta – BS tersangka buronan kasus korupsi tak berkutik saat ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan  Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat.

BS merupakan buronan Kejaksaan Negeri Sikka kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Travo pada RSUD dr T.C. Hillers Maumere berserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2020.

BS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT-33/N.3.15/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021.

“Tersangka BS selaku penanggungjawab teknis lapangan dari PT. Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan travo dan kelengkapannya pada RSUD TC. Hillers Maumere kepada PT.Teknik Inti Mandiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu (25/12).

Kemudian PT. Teknik Inti Mandiri membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada PT. Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 342.209.000.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Jaringan Listrik di Kabupaten Raja Ampat

Adapun, realisasi item/rincian pekerjaan Material telah dikerjakan PT. Teknik Inti Mandiri sebagai Sub Kontrak pada pekerjaan pengadaan travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere Tahun anggaran 2020 sesuai dengan penawaran Nomor: TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang dibuat PT. Teknik Inti Mandiri.

Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT. Teknik Inti Mandiri. Tetapi dilaksanakan oleh Tersangka BS, termasuk biaya pengirimannya karena pengiriman material tidak termasuk dalam item/ rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Teknik Inti Mandiri.

“Akibat perbuatan tersangka BS, mengakibatkan kerugiaan keuangan Negara Rp 890.300.002,” katanya.

Tersangka Buronan Korupsi Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Tim Tabur
Tersangka BS saat hendak dijebloskan ke Rutan Kupang, Nusa Tenggara Timur (Foto: istimewa)

Setelah tersangka diamankan, penyidika kemudian menuju Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sehat dan negatif COVID-19.

“Tersangka BS dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kupang untuk dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari,” katanya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *