IndexU-TV

Tertibkan Balap Liar, Polresta Barelang Amankan 54 Motor Knalpot Brong di Batam

Salah satu motor yang diamankan Polresta Barelang saat menggelar patroli rutin karena menggunakan knalpot brong, Ahad 20 Oktober 2024 dini hari. (Foto:Dok/Polresta Barelang

BATAM – Polresta Barelang bersama polsek jajaran mengamankan 54 motor yang menggunakan knalpot brong dalam operasi rutin yang digelar, Ahad 20 Oktober 2024 dini hari.

Patroli skala besar itu menyisir beberapa titik di Kota Batam, untuk menertibkan aksi balap liar dan menjaga keamanan.

Operasi yang dipimpin Kabagops Polresta Barelang, Kompol ZAC Tamba, dan dimulai dengan apel di Dataran Engku Putri. Tim gabungan dari Satreskrim, Satlantas, Satsamapta, dan unit lainnya menyusuri lokasi-lokasi rawan.

Selain menindak pelanggar, petugas juga menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Sebanyak 54 motor diamankan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 25 unit ditangkap oleh Polresta Barelang, Polsek Batam Kota mengamankan 9 unit, Polsek Lubuk Baja 8 unit, Polsek Bengkong 3 unit, Polsek Sagulung 5 unit, dan Polsek Batu Aji 4 unit.

“Pelanggaran yang ditemukan di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai standar, tidak adanya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang tidak memadai,” ujar Kabagops Polresta Barelang, Kompol ZAC Tamba.

Pemilik motor yang ingin mengambil kembali kendaraannya harus datang ke Polresta Barelang, dengan membawa kelengkapan identitas.

Khusus untuk pelanggar yang masih berstatus pelajar, orang tua dan guru akan dipanggil untuk diberikan pembinaan.

“Kami meminta para orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mereka berkeliaran di malam hari, terutama yang menggunakan knalpot brong,” katanya.

Dia juga menekankan pentingnya operasi ini untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama pada malam Minggu yang sering menjadi waktu rawan.

Exit mobile version