Tanjungpinang – Terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi ternyata pernah ditegur oleh Bea Cukai terkait jumlah kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (06/01).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Mardiah, mantan kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan 2011-2016.
Mardiah menjelaskan, Apri Sujadi sempat memanggil dirinya untuk menambah kuota rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan. Waktu itu, Bea Cukai telah menegur soal kuota rokok di Bintan. Pasalnya, telah melebihi kuota hingga 6,9 kali dari jumlah seharusnya.
Baca Juga: KPK Hadirkan Sejumlah Saksi pada Sidang Lanjutan Terdakwa Bupati Bintan Nonaktif
Saat menemui Apri, Mardiah sempat menolak penambahan kuota rokok, tapi Apri Sujadi tetap kekeh menambah jumlah kuota.
“Pernah dipanggil Pak Apri sekitar Mei 2016 untuk penambahan kuota, saya sempat menolak karena ada teguran dari Bea Cukai. Tapi tetap disuruh tambah,” ungkapnya, Kamis (06/01).
Mardiah mengaku tidak menentukan kuota pasti rokok maupun minuman beralkohol (Mikol). Ia hanya tinggal menandatangani berkas perizinan kuota. Sementara penentuan kuota tersebut hanya berdasarkan data realisasi tahun sebelumnya.
Terima Uang Rp5 Juta
Selain penjelasan mengenai penetapan kuota, Mardiah juga memberikan penjelasan terkait barang bukti uang senilai Rp5 juta diberikan kepadanya.
Ia menuturkan, uang itu ia terima dari seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya di Bandara Hang Nadim, Batam. Saat itu, ia sedang terburu-buru untuk melakukan kunjungan kerja.
“Itu waktu saya mau berangkat, kemudian di Batam ada yang berikan. Kami buru-buru. Kita tak pernah minta,” ucapnya.
Menurutnya, orang tersebut bukan berasal dari perusahaan yang sedang mengajukan kuota. Pada kesempatan itu, ia menerima uang atas nama Bupati Bintan Apri Sujadi. Mardiah merasa uang itu bukanlah uang yang sah untuk diterima.
“Karena saya khawatir itu dianggap sebagai balasan dari apa yang saya buat. Makanya saya kembalikan. Menurut saya itu tidak sah,” tuturnya.