Terungkap! Cara Pelaku Tipu Korban Dengan QRIS Palsu

Terungkap! Cara Pelaku Tipu Korban Dengan QRIS Palsu
Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuti saat menanyakan pelaku ketika konfrensi pers (Foto: Muhamad Islahuddin)

Sementara itu, Mike mengatakan kepada ulasan.co, alasannya melakukan perbuatan itu, karena pernah menjadi korban penipuan.

“Saya dulu beli baju ditipu juga. Jadi saya mau balas dendam gitu. Saya belajar di internet caranya,” kata dia.

Diakuinya, aksi penipuannya ini baru pertama kali dilakukan di Kota Batam. “Baru di Batam aja saya lakukan,” katanya.

Nidya mengimbau kepada para pedagang yang menggunakan transaksi QRIS untuk lebih berhati hati saat bertransaksi dengan konsumen.

“Barang jangan langsung dikasih. Pastikan dulu uangnya sudah masuk. Cek dulu email, atau Mbanking ketika benar sudah berhasil baru diserahkan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (*)