Terungkap!! Dua Tersangka Pasutri Kasus Pabrik Sabu Cair Ternyata Bandar di Palembang

Pemusnahan barang bukti yang langsung disaksikan para tersangka pabrik sabu di apartemen queen Victoria, Batam (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri terus mengembangkan kasus pabrik sabu cair di lantai 18 Queen Victoria Apartment, Batam Kota, yang menggegerkan masyarakat beberapa waktu lalu.

Hasil penyelidikan terbaru mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka, FM dan IS, yang merupakan pasangan suami istri, ternyata bandar narkotika di Palembang, Sumatera Selatan.

“Pasangan suami istri ini merupakan salah satu bandar di Wilayah Tangga Buntung, Sumatera Selatan. Mereka menyuplai barang kepada masyarakat dan menjualnya secara eceran dalam berbagai ukuran, mulai dari 1 gram hingga puluhan gram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander pada awak media pada Kamis 06 Juni 2024.

“Selain itu, keduanya telah lama melakukan aktivitas jual beli barang haram ini, berbulan-bulan bahkan mungkin tahunan,” sambungnya.

Sementara itu, terkait alasan mereka menemui tersangka AR ke Batam adalah karena stok barang di wilayah Sumsel habis.  Sehingga mereka tertarik mencoba metode baru seperti yang dilakukan oleh AR yaitu, mengubah sabu cair menjadi sabu kristal.

“Namun dalam pengakuan keduanya, mereka baru pertama kali membeli barang dari Batam,” ujarnya.

Dari pertemuan tersebut tersangka memesan sebanyak 10 botol sabu cair, yang rencananya akan diolah dan diedarkan di Sumatera Selatan.

Mengetahui informasi ini, tim Ditresnarkoba Polda Kepri pun memperluas penyelidikan hingga ke Palembang.

Dengan bantuan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, tim akhirnya berhasil mengamankan barang bukti lain berupa peralatan untuk mengubah sabu cair menjadi kristal, yang dipesan tersangka secara online dan dititipkan di rumah keluarga salah satu tersangka.

Peralatan tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk memproduksi sabu yang dipesan dari AR tadi.

“Namun, sebagian barang bukti telah dibuang. Saat pengecekan di tempat pembuangan, barang bukti juga telah dihilangkan. Kami masih menyelidiki siapa yang diminta tersangka untuk membuang barang tersebut,” terangnya

Sementara itu, dari pengungkapan di Queen Victoria Apartment kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 68 botol plastik bening merk KSB Drink Fresh ukuran 500 ml berisi sabu cair dengan total 35.306 ml atau setara dengan 35,30 liter, dan apabila diolah akan menghasilkan 88.25 kg sabu kristal.

“Botol tersebut diberi merek seolah-olah berisi air kelapa. Barang bukti ini telah diuji di laboratorium forensik di Riau,” ungkapnya.

Selain itu, diketahui tersangka AR telah berhasil mengubah sabu cair tersebut menjadi sabu kristal seberat 381,16 gram.

Disamping itu, polisi juga mengamankan 1 kompor listrik warna hitam, 2 mangkok stainless silver, 1 kotak kaca berisi 80 pipet kaca, 2 tabung kaca, 85 lembar plastik bening ukuran 6×10 untuk mengemas sabu kristal yang akan diedarkan di Batam, 25 lembar plastik ukuran 10×15, 1 kaca tabung, 2 gelas kaca tabung kimia, 1 sendok stainless, 1 bungkus Ephedrine HCl warna hitam hijau sebagai bahan baku sabu, 1 kompor merek Maspion warna hitam, 1 gelas kaca tabung kimia, dan 1 botol berisi cairan aseton.

Sementara itu, menurut Dony Alexander modus operandi peredaran sabu cair ini melibatkan AR yang menjemput bahan baku dari perbatasan wilayah ‘Out Port Limited’ (OPL) negara seberang menggunakan boat pancung.

Bahan baku itu kemudian dibawa ke apartemen Queen Victoria untuk diolah menjadi sabu kristal.

Kombes Pol Dony Alexander juga menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah mengantongi daftar nama penyuplai barang kepada AR, yaitu F dan C, yang merupakan warga negara asing.

Sedangkan, kini para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.