Terungkap, Pembobol Butik di Tanjungpinang Ternyata Beraksi di Dua Tempat

Terungkap, Pembobol Butik di Tanjungpinang Ternyata Beraksi di Dua Tempat TANJUNGPINANG - Pembobol butik berinisial RA di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), ternyata telah beraksi di dua tempat berbeda. Hal itu terungkap setelah RA dibekuk pihak kepolisian di wilayah Jodoh, Batam, Kamis (7/4) lalu. Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Adi Sumardi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya tidak sendirian. Sebelum membobol butik, RA dan rekannya yakni IA telah membobol sebuah toko obat di wilayah Tanjungpinang Barat. "IA diamankan Polsek Tanjungpinang Barat. Berdua mencuri di toko obat," ungkap Kompol Adi Sumardi, Kamis (14/4). Ia menjelaskan, RA merupakan seorang residivis kasus penjambretan di Tanjungpinang. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus RA lantaran khawatir terdapat korban lainnya. Sementara itu, Paurmin Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Billy mengatakan, kedua pelaku mengambil uang senilai Rp5 juta dan satu unit telepon genggam. "Dia ambil uang Rp5 juta beserta HP. Dilakukan penangkapan terhadap IA mengetahui sedang bersama RA tapi RA melarikan diri. Setelah didalami, ada laporan butik dengan pelaku yang sama," ucapnya. Kini IA telah berada di Polsek Tanjungpinang Barat. Sedangkan RA berada di Polsek Bukit Bestari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara.
Pelaku RA saat konferensi pers di Polsek Bukit Bestari. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Pelaku pembobolan butik berinisial RA di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), ternyata telah beraksi di dua tempat berbeda. Hal itu terungkap setelah RA dibekuk pihak kepolisian di wilayah Jodoh, Batam, Kamis (7/4) lalu.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Adi Sumardi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya tidak sendirian. Sebelum membobol butik, RA dan rekannya yakni IA telah membobol sebuah toko obat di wilayah Tanjungpinang Barat.

“IA diamankan Polsek Tanjungpinang Barat. Berdua mencuri di toko obat,” ungkap Kompol Adi Sumardi, Kamis (14/4).

Baca juga: Polisi Tembak Pembobol Ruko di Tanjungpinang

Ia menjelaskan, RA merupakan seorang residivis kasus penjambretan di Tanjungpinang. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus RA lantaran khawatir terdapat korban lainnya.

Sementara itu, Paurmin Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Billy mengatakan, kedua pelaku mengambil uang senilai Rp5 juta dan satu unit telepon genggam.

“Dia ambil uang Rp5 juta beserta HP. Dilakukan penangkapan terhadap IA mengetahui sedang bersama RA tapi RA melarikan diri. Setelah didalami, ada laporan butik dengan pelaku yang sama,” ucapnya.

Kini IA telah berada di Polsek Tanjungpinang Barat. Sedangkan RA berada di Polsek Bukit Bestari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara.