JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) per 01 Januari 2025 dari 11 persen menjadi 12 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan bahwa tarif PPN 12 persen masih relatif rendah, bila dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.
“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Dibandingkan banyak negara, kalau beberapa negara emerging seperti Brasil itu 17 persen PPN-nya, tax ratio-nya sudah 24,67 persen. Selanjutnya Afrika Selatan 15 persen, tax ratio-nya sudah di 21,4 persen. PPN India 18 persen dengan tax ratio mereka di 17,3 persen. Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen,” kata Sei Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, mengutip detikFinance.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut Filipina yang memiliki PPN 12 persen. Namun tax ratio Filipinan mencapai 15,6 persen. Sementara Indonesia, tarif PPN saat ini adalah 11 persen dengan tax ratio pada kisaran 10,4 persen.
Lantas negara mana dengan nilai PPN terendah di dunia?
Ini daftar 10 negara dengan PPN paling rendah di dunia:
Menurut data World Population Review, ada negara yang memiliki PPN hanya 2,5 persen, sedangkan rata-rata terendahnya berkisar 5-7 persen. Berikut daftarnya:
1. Timor Leste (PPN 2,5%)
2. Andorra (PPN 4,5%)
3. Jersey (PPN 5%)
4. Oman (PPN 5%)
5. Uni Emirat Arab (PPN 5%)
6. Taiwan (PPN 5%)
7. Kanada (PPN 5%)
8. Panama (PPN 7%)
9. Thailand (PPN 7%)
10. Nigeria (PPN 7,5%)
Selain itu, ada beberapa negara yang tidak dikenakan PPN antara lain Curacao, Brunei, Myanmar, Qatar, Macau, Kuwait, Libya, hingga Hong Kong.
Kemudian di kawasan Asia Tenggara, Filipina menjadi negara dengan PPN tertinggi yakni 12 persen. Tertinggi kedua ada Indonesia dengan PPN 11 persen.
Empat negara memiliki PPN yang sama sebesar 10 persen, yakni Laos, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Daftar 10 Negara dengan PPN Tertinggi di Asia Tenggara:
1. Filipina (PPN 12%)
2. Indonesia (PPN 11%)
3. Vietnam (PPN 10%)
4. Laos (PPN 10%)
5. Kamboja (PPN 10%)
6. Malaysia (PPN 10%)
7. Singapura (PPN 9%)
8. Thailand (PPN 7%)
9. Timor Leste (PPN 2,5%)
10. Brunei (tidak ada PPN)
11. Myanmar (tidak ada PPN)