THM di Batam Wajib Tutup Selama 8 Hari di Bulan Ramadan 1444 H

Batam Wonderfood & Art
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, resmi membuka Batam Wonderfood Ramadan & Art di Taman Dang Anom, Jalan Sudirman, Kecamatan Batam Kota. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam wajib tutup selama 8 hari di bulan Ramadan 2023. Sedangkan usaha restoran, rumah makan, dan sejenisnya wajib tertutup gorden atau kain.

Penetapan larangan itu merupakan hasil rapat antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) lainnya.

Hasil rapat itu juga telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE), tentang Waktu Penyelenggaraan Pada Jasa Usaha Kepariwisataan di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Baca juga: Pertamina Jamin Stok BBM dan Gas Elpiji Selama Ramadan di Kepri Aman

Penutupan THM itu berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Tiga hari menjelang dan di awal bulan Ramadan, yaitu H-1 Ramadan 1444 H, Hari H (1 Ramadan 1444 H), dan H+1 (2 Ramadan 1444 H).

B. Dua hari di pertengahan Ramadan, yaitu H-1 Nuzul Quran (16 Ramadan 1444 H), dan Hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadan 1444 H).

C. Tiga hari diakhir dan setelah Ramadan, yaitu H-1 Idul Fitri 1444 H, Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1444 H), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1444 H).

Selain itu, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pada Pukul 21.00 WIB sd 01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga faktor keamanan, ketentraman dan ketertiban di lokasi usaha.

Sementara usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan, wajib menutup sekeliling tempat usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadan.

Di sisi lain, tim terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata menambhakan, penutupan THM mulai dilakukan H-1 kemarin. Nanti akan ada juga tim gabungan, yang akan melakukan patroli.

“H-1 sudah mulai tutup. Semua menyepakati aturan 3-2-3. Jadi ada delapan hari THM tutup untuk menghargai pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan. Jam operasi THM juga disepakati dari pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB,” kata dia.

“Untuk Disbudpar fokus pada THM saja, sementara pembahasan lain diserahkan pada dinas dan instansi yang berwenang. Seperti pengamanan itu berada di bawa Polresta Barelang,” tambahnya.

Baca juga: