THR 2024 Honorer di Kepri Belum Jelas, Gubernur Ansar: Aturannya Dicek Dulu

Gubernur Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Dok Diskominfo Kepri)

TANJUNGPINANG – Honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih menunggu kabar terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengatakan, jika ada aturan dan ketentuan untuk pemberian THR kepada Honorer PPPK, PTT dan THL, pasti akan disalurkan.

“Kami tanya dulu apakah sudah ada ketentuannya. Kami cek dulu ya. Kalau memang boleh kenapa tidak diberikan. Namun, semuanya tetap berlandaskan dasar hukum dulu,” kata Ansar di Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin 18 Maret 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi l DPRD Kepri, Bobby Jayanto menyampaikan , jika diperbolehkan, maka THR honorer itu harus diberikan.

“Kalau memang dibolehkan secara aturan, kenapa tidak,” ujar Bobby.

Baca juga: Inspektorat Kepri Minta Honorer Taat Aturan dan Dukung Kebijakan Pemda

Sedangkan pemberian THR bagi PNS di Pemprov Kepri, lanjutnya, tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Ya sabar saja, kalau sudah keluar ketentuan secara resmi tertulis ke daerah, pasti dijalankan dan diterima para PNS,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News