Inspektorat Kepri Minta Honorer Taat Aturan dan Dukung Kebijakan Pemda

Gurindam 12
Pertemuan petugas gabungan dengan para pedagang di Gurindam 12 Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta honorer menaati aturan dan mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda), salah satunya pengembangan kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.

Pasalnya, ada honorer Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepri tidak mengindahkan surat pemberitahuan pemda terkait pedagang Teluk Keriting di kawasan Gurindam 12.

Inspektorat Kepri, ST Irmendas, mengatakan, seharusnya aparatur sipil negara (ASN ) atau tenaga honorer di Kepri mengikuti arahan dan aturan yang ada.

“Harus sama dengan surat pemberitahuan yang sudah dikeluarkan,” kata Irmendas, Jumat (27/10).

Ia menyebut, meski adanya perbedaan dan penolakan yang dilakukan oleh salah seorang honorer, pemerintah tidak serta merta memutus hubungan dengan oknum tersebut.

“Kita ya tegur dulu, kalau salah tak langsung main pecatlah. Kita tidak bisa langsung main pecat, ada aturannya. Diberikan peringatan dan pembinaan,” ucapnya.

Ia menambahkan, Inspektorat Kepri sudah memberikan surat kepada Kepala Kesbangpol Kepri perihal adanya honorer yang juga pedagang yang menolak dipindahkan dari Jalan Gurindam Teluk Keriting ke Melayu Square. “Sudah kita surati kok biar dilakukan pembinaan,” katanya.

Baca juga: Puluhan Pedagang Teluk Keriting Tolak Relokasi ke Melayu Square

Baca juga: Pedagang Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang Terancam Digusur, Imbauan Satpol Dibalas Sorakan

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kepri, Herry Mokhrizal belum mengetahui adanya surat dari Inspektorat Kepri ke Kesbangpol terkait adanya honorer yang tidak sejalan dengan pemerintah.

Kendati demikian, dirinya sudah memberikan teguran kepada honorer yang bersangkutan karena berada di dalam bagian pemerintah.

“Tapi disisi lain, beliau juga merupakan bagian dari masyarakat teluk keriting. Sdah saya berikan teguran secara lisan,” ucap Herry. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News