IndexU-TV

THR Tak Dibayar, Disnakertrans Kepri Minta Pekerja Segera Laporkan 

Mangara
Kadisnakertrans Kepri, Manggara Simarmata di Aston Hotel Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri), akan memantau pengaduan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024 di setiap Posko THR Kabupaten/Kota setempat.

Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, bagi para karyawan yang belum mendapatkan THR bisa melakukan pengaduan di posko yang ada di wilayah masing-masing.

“Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR,” kata dia di Tanjungpinang, Sabtu 30 Maret 2024.

Ia menjelaskan, pembentukan Posko THR tersebut merupakan arahan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sesuai dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Untuk Posko THR milik Disnakertrans Provinsi Kepri sudah kita bentuk dan lokasinya di Kantor Disnakertrans Jalan DI Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Baca juga: Pekerja PT Swakarya Indah Busana Mogok Kerja Minta Pembayaran Gaji dan THR

Mangara menegaskan, sesuai dengan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 pemberian THR kepada pekerja harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Selain itu pemberian THR juga paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya,” tegasnya.

“Kami minta membuat posko THR yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version