Tiga BUMN Pertahanan Dilaporkan ke Ombudsman Soal Dugaan Jual Senjata Ilegal ke Myanmar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat mendengarkan penjelasan dari Direktur PT Pindad Indonesia, Abraham Mose mengenai amunisi hasil produksi Divisi Amunisi di Turen, Malang, Jawa Timur, Senin (24/07). (Foto:Pindad)

JAKARTA – Tiga perusahaan BUMN pertahanan dilakporkan ke Ombudsman RI, oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) soal dugaan penjualan senjata secara ilegal ke Junta Myanmar.

Koalisi Masyarakat Sipil SSR akan melakukan audiensi dengan pihak Ombudsman RI hari ini, Rabu (18/10/2023).

Audiensi itu terkait persoalan ketiga perusahaan BUMN pertahanan Indonesia yaitu PT PAL, PT Pindad, serta PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang sebelumnya dituduh memasok senjata ilegal ke Junta Militer Myanmar.

Tuduhan itu sebelumnya sudah dibantah pihak Kementerian BUMN. Ketiga perusahaan tersebut, tergabung dalam Holding BUMN yang bernama DEFEND ID.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil SSR melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman, Selasa (18/10/2023) dilansir dari detik.

Koordinator Program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, dugaan pihaknya merujuk pada laporan mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project bersama pegiat HAM bernama, Za Uk Ling yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2023 ke Komnas HAM.

Laporan itu membahas adanya dugaan penjualan ilegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur hingga peralatan militer lainnya kepada Myanmar termasuk Junta Militer di bawah Jenderal Min Aung Hlain.

Baca juga: Marzuki Darusman Minta Scandal Jual Senjata Ilegal Tiga BUMN ke Myanmar Diusut

Julius mengatakan, lewat laporan Marzuki Darusman dkk tersebut, dugaan suplai senjata secara ilegal itu berbalut kerja sama MoU yang melibatkan PT Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar.

Perusahaan itu disebutnya dimiliki oleh Htoo Htoo Shein Oo yang merupakan putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan, Junta Militer Myanmar bernam Win Shein.

“Data perusahaan perantara jual-beli senjata True North, Co. Ltd., mencatat 3 perusahaan BUMN Indonesia yakni PT. Pindad, PT. PAL dan PT Dirgantara Indonesia, terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar oleh Junta Militer,” kata Julius dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Dalam data yang dimiliki Koalisi Masyarakat Sipil, BUMN di bidang pertahanan ini dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia di bawah perusahaan holding DEFEND ID.

Selain itu Julius juga mengatakan, aktivitas di perusahaan tersebut hanya bisa berjalan jika mengantongi arahan dari presiden, Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN yang tergabung dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Kemudian menurut Julius, Ombudsman memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan cacat administrasi yang dilakukan presiden, Menteri Pertahanan, hingga Menteri BUMN.

Ia pun turut menyinggung soal pelanggaran peraturan nasional terkait HAM.

“Jelas bahwa UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menegaskan kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Presiden, Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN, 3 Perusahaan BUMN Industri Pertahanan, yang diduga kuat melanggar banyak instrumen peraturan perundang-undangan nasional tentang HAM. Presiden, Menteri Pertahanan, dan Menteri BUMN yang telah mengetahui situasi Myanmar, terlebih lagi sering mengirim Menteri Luar Negeri, Retno M. ke Myanmar, dan telah menerima Resolusi PBB, harus mempertanggung jawabkan aliran pajak rakyat melalui APBN yang berujung pada dugaan suplai ilegal senjata dan amunisi untuk mendukung pelanggaran HAM berat di Myanmar,” ungkapnya.

Baca juga: Indonesia Dituding Jual Senjata Ilegal kepada Militer Myanmar
Baca juga: BUMN Jawab Soal Tudingan Indonesia Jual Senjata Ilegal ke Militer Myanmar
Senapan sniper DRM SPM-1 juga senapan terbaru bikinan PT Pindad Bandung. (Foto:Pindad)

Untuk itu, Julius pun mendesak Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran maladministrasi terkait kasus tersebut.

“Koalisi SSR meminta agar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, untuk turun langsung memeriksa dan memonitor pemeriksaan dugaan Maladministrasi ini,” tutur Julius.

Sebelumnya diberitakan, tiga perusahaan BUMN pertahanan Indonesia dituding telah menjual senjata secara ilegal kepada militer Myanmar.

Ketiga industri pertahanan itu disinyalir telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama satu dekade. Bahkan, praktek haram ini diduga berlanjut pascakudeta pada tahun 2021.

Sementara, perusahaan yang bertindak sebagai perantaranya North Company Limited yang merupakan milik Htoo Htoo Shein Oo, putra dari Menteri Perencanaan dan Keuangan junta Myanmar Win Shein, yang saat ini dijatuhi sanksi oleh berbagai negara Barat.

Tuduhan tersebut disampaikan lembaga masyarakat sipil setempat, The Chin Human Rights Organisation (CHRO), Myanmar Accountability Project (MAP), dan Marzuki Darusman yang adalah seorang mantan jaksa agung Indonesia.

Marzuki Darusman pernah menjadi Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) PBB untuk pelanggaran HAM di Myanmar. Ketiganya menyebut keterlibatan perusahaan BUMN dalam memasok senjata ke militer Myanmar ini, dihimpun dari investigasi terbuka dan dokumen-dokumen yang bocor.

“Investigasi kami telah menemukan bukti-bukti memberatkan yang menunjukkan adanya standar ganda yang mengejutkan,” kata Direktur MAP, Chris Gunness, dalam siaran pers gabungan, Selasa, 3 Oktober 2023.

True North sebagai perusahaan swasta yang menjadi perantara kesepakatan antara militer Myanmar, dan produsen senjata milik BUMN disebut menimbulkan kecurigaan karena adanya potensi korupsi.

Sehingga harus diselidiki oleh pihak berwenang Indonesia. Sehubungan dengan itulah CHRO, MAP, dan Marzuki Darusman telah mengajukan pengaduan dan meminta Komnas HAM menginvestigasi dugaan tersebut.