Tiga Parpol di Bintan Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Tiga Partai Politik (parpol) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tidak mendaftarkan nama bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pendaftaran ditutup, Ahad (14/05).

Tiga Parpol yang tidak mendaftarkan hingga batas waktu ditentukan, yakni Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Kita sudah komunikasi hingga monitor, hanya tiga parpol yang tidak mendaftarkan nama bacalegnya untuk ikut peserta Pemilu serentak 2024 nanti,” kata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay di Bintan, Senin (15/05).

Jadi, kata Haris Daulay, total 15 Parpol yang sudah mengajukan hingga mendaftarkan nama bacalegnya hingga Ahad (14/05) malam.

Parpol yangsudah mendaftar mulai dari Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PBB, PKB, PSI, Partai Golkar, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat dan Partai Gelora.

Dari 15 Parpol itu, ada sebanyak 361 nama bacaleg yang bakal menjadi peserta Pemilu 2024 nanti. Kemudian ada 361 nama bacaleg tersebar di empat Daerah Pemilih (Dapil) di Bintan.

Sebanyak 361 nama bacaleg yang sudah mendaftar, terdiri dari 220 bacaleg laki-laki, dan 141 bacaleg perempuan.

Baca juga: KPU Kepri Terima Berkas Pendaftaran 759 Bacaleg