Tiga WNI di Singapura Didakwa Danai Teroris

Kementerian Dalam Negeri (MHA) mengatakan tiga wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) didakwa terlibat pendanaan terorisme, Rabu, 23 Oktober 2019.

Sebagaimana dilansir CNA, Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31), di tahan sejak September.

Berdasarkan penyelidikan Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD), ketiganya memberikan dukungan mereka kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) dan kelompok yang berbasis di Indonesia Jemaah Anshorut Daulah (JAD), yang berafiliasi dengan ISIS.

MHA dalam siaran persnya mengatakan, sebelum penangkapan mereka, ketiganya telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura selama antara 6 dan 13 tahun.

Setelah penyelidikan oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) dari Kepolisian Singapura, ketiganya dituduh mengumpulkan dan / atau memberikan uang pada beberapa kesempatan kepada individu di Indonesia antara September 2018 dan Juli 2019.

“Mereka memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa dana ini akan digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris di luar negeri,” kata MHA.

Retno Hernayani mengumpulkan total S $ 100 pada dua kesempatan antara Maret 2019 dan April 2019 dan memberikan total S $ 140 pada dua kesempatan selama periode yang sama.

Sedangnkan Anindia Afiyantari menyediakan total S $ 130 pada lima kesempatan, antara Februari 2019 dan Juli 2019.

Turmini menyediakan total Rp13 juta (sekitar S $ 1.216) pada lima kesempatan antara September 2018 dan Mei 2019, kata MHA.

Jika terbukti bersalah, perintah penahanan mereka akan dibatalkan dan mereka akan menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Tindakan mengumpulkan dan / atau menyediakan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapapun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme (Penindasan Pembiayaan), kata pihak berwenang.

“Terorisme dan pendanaannya merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional, dan tindakan global diperlukan untuk mencabut pendanaan dan material kelompok-kelompok teroris,” kata MHA.

“Singapura adalah bagian dari upaya global ini dan sangat berkomitmen untuk memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris secara lokal atau luar negeri.

“Anggota masyarakat diingatkan untuk tidak mengirimkan uang, dalam jumlah berapa pun, atau memberikan dukungan apa pun melalui penyediaan layanan, pasokan, atau bahan apa pun kepada organisasi teroris, atau untuk memfasilitasi atau melakukan tindakan teroris apa pun,” tutup MHA.

Sumber:CNA